Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 11 Tahun 2015 Tentang Persyaratan Penyedia Barangjasa di Lingkungan Kementerian Perhubungan dan Pendampingan Terhadap Proses Pemilihan Penyedia Barangjasa
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 11 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menjamin kelangsungan dan kelancaran kegiatan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Perhubungan yang dilakukan melalui pemilihan Penyedia Barang/Jasa, perlu adanya persyaratan tambahan bagi calon penyedia barang/jasa di lingkungan Kementerian Perhubungan;
- bahwa untuk menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan, serta penyalahgunaan wewenang dalam proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa, perlu adanya Tim Pendampingan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan hal-hal tersebut huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Persyaratan Penyedia Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Perhubungan dan Pendampingan Terhadap Proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Nomor
PM 11 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Permenhub Tentang Persyaratan Penyedia Barangjasa di Lingkungan Kementerian Perhubungan dan Pendampingan Terhadap Proses Pemilihan Penyedia Barangjasa
Ditetapkan Tanggal
20 Januari 2015
Diundangkan Tanggal
23 Januari 2015
Berlaku Tanggal
23 Januari 2015
Sumber
BN. 2015/NO.106, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 79 Tahun 2015 tentang Persyaratan Penyedia Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 11 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.