Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 107 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 107 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 107 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2013 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulation Part 121) Tentang Persyaratan-persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Yang Melakukan Penerbangan dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certification And Operating Requirements: Domestic, Flag, And Supplemental Air Carriers)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 107 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2013 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulation Part 121) Tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi Dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional Dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certification And Operating Requirements: Domestic, Flag, And Supplemental Air Carriers) telah diatur ketentuan mengenai informasi petugas operasi penerbangan pesawat kepada penerbang yang berwenang untuk angkutan udara domestik dan 2015, No.1133 2 pesawat resmi negara, dan ketentuan mengenai fasilitas dan pelayanan untuk penyedia angkutan udara tambahan;
  2. bahwa guna meningkatkan keselamatan penerbangan pada pengoperasian pesawat udara bagi perusahaan angkutan udara yang melakukan penerbangan dalam negeri, internasional dan angkutan udara niaga tidak berjadwal, perlu dilakukan penyesuaian terhadap pengaturan mengenai kondisi medis penerbang, juru mesin pesawat udara dan personel kabin sebelum melakukan pengoperasian pesawat udara, dan pengenaan sanksi administratif;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2013 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulation Part 121) Tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi Dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional Dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certification And Operating Requirements: Domestic, Flag, And Supplemental Air Carriers);

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perhubungan

Nomor
PM 107 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Permenhub Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2013 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulation Part 121) Tentang Persyaratan-persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Yang Melakukan Penerbangan dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certification And Operating Requirements: Domestic, Flag, And Supplemental Air Carriers)

Ditetapkan Tanggal
27 Juli 2015

Diundangkan Tanggal
31 Juli 2015

Berlaku Tanggal
31 Juli 2015

Sumber
BN. 2015/NO.1133, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulation Part 121) tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certification And Operating Requirements: Domestic, Flag And Supplemental Air Carriers)
  2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulation Part 121) tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certification And Operating Requirements: Domestic, Flag And Supplemental Air Carriers)

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulation Part 121) tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certification and Operating Requirements: Domestic, Flag, and Supplemental Air Carriers)
  2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulation Part 121) tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certification and Operating Requirements: Domestic, Flag, and Supplemental Air Carriers)

Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 107 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.