Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 104/M-IND/PER/11/2015

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 104/M-IND/PER/11/2015

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 104/M-IND/PER/11/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64mindper122013 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Sodium Tripolifosfat Stpp Mutu Teknis Secara Wajib

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 104/M-IND/PER/11/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka keamanan, kesehatan, dan keselamatan konsumen atas penggunaan Sodium Tripolifosfat (STPP), memberikan kepastian hukum bagi iklim investasi, dan mendorong peningkatan daya saing industri melalui kebijakan deregulasi dan debirokratisasi peraturan, perlu mengubah ketentuan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib untuk produk Sodium Tripolifosfat (STPP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64/M-IND/PER/12/2013;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64/M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Sodium Tripolifosfat (STPP) Mutu Teknis Secara Wajib;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perindustrian

Nomor
104/M-IND/PER/11/2015

Tahun
2015

Tentang
Permen Industri Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64mindper122013 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Sodium Tripolifosfat Stpp Mutu Teknis Secara Wajib

Ditetapkan Tanggal
25 November 2015

Diundangkan Tanggal
30 November 2015

Berlaku Tanggal
30 November 2015

Sumber
BN. 2015/NO.1780, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 104/M-IND/PER/11/2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.