Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penugasan Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah
Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa pegawai Kejaksaan Republik Indonesia dapat ditugaskan pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan instansi tersebut;
- bahwa penugasan pegawai Kejaksaan Republik Indonesia pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan bagian dari pengembangan organisasi serta kompetensi dan karier pegawai Kejaksaan Republik Indonesia;
- bahwa Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-043/A/J.A/11/2011 tentang Tata Cara Penugasan Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang Diperbantukan/Dipekerjakan pada Badan/Instansi Lain di Luar Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Penugasan Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kejaksaan
Nomor
3 Tahun 2021
Tahun
2021
Tentang
Perja Tentang Penugasan Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah
Ditetapkan Tanggal
22 September 2021
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1106
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.