Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penugasan Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah

Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa pegawai Kejaksaan Republik Indonesia dapat ditugaskan pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan instansi tersebut;
  2. bahwa penugasan pegawai Kejaksaan Republik Indonesia pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan bagian dari pengembangan organisasi serta kompetensi dan karier pegawai Kejaksaan Republik Indonesia;
  3. bahwa Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-043/A/J.A/11/2011 tentang Tata Cara Penugasan Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang Diperbantukan/Dipekerjakan pada Badan/Instansi Lain di Luar Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Penugasan Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kejaksaan

Nomor
3 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Perja Tentang Penugasan Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah

Ditetapkan Tanggal
22 September 2021

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1106

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF (577.38 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.