Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/PERMENTAN/OT.140/3/2015

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/PERMENTAN/OT.140/3/2015 Tentang Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina di Tempat Pemeriksaan Karantina, dengan Peraturan Menteri Pertanian;

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/PERMENTAN/OT.140/3/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa pelaksanaan tindakan karantina di tempat pemasukan memerlukan instalasi karantina atau tempat pemeriksaan;
  2. bahwa dalam rangka penyesuaian tindakan karantina di tempat pemasukan dengan tatalaksana kepelabuhanan, pelaksanaan tindakan karantina dilakukan di Tempat Pemeriksaan Karantina;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengatur Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina di Tempat Pemeriksaan Karantina, dengan Peraturan Menteri Pertanian;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pertanian

Nomor
12/PERMENTAN/OT.140/3/2015

Tahun
2015

Tentang
Permentan Tentang Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina di Tempat Pemeriksaan Karantina, dengan Peraturan Menteri Pertanian;

Ditetapkan Tanggal
25 Maret 2015

Diundangkan Tanggal
01 April 2015

Berlaku Tanggal
01 April 2015

Sumber
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 484

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/Permentan/KR.020/3/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/Permentan/OT.140/3/2015 Tentang Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina di Tempat Pemeriksaan Karantina

Download Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/PERMENTAN/OT.140/3/2015 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.94 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.