PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/PERMENTAN/PK.440/8/2015 Tentang Pemasukan Sapi Bakalan dan Sapi Indukan ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pertanian
Nomor
48/PERMENTAN/PK.440/8/2015
Tahun
2015
Tentang
Permentan Tentang Pemasukan Sapi Bakalan dan Sapi Indukan ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
28 Agustus 2015
Diundangkan Tanggal
02 September 2015
Berlaku Tanggal
02 September 2015
Sumber
BN. 2015 Nomor 1314, peraturan.go.id
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/PP.040/7/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 108/Permentan/PD.410/9/2014 Tentang Pemasukan Sapi Bakalan, Sapi Indukan, Dan Sapi Siap Potong Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 108/Permentan/PD.410/9/2014 tentang Pemasukan Sapi Bakalan, Sapi Indukan, Dan Sapi Siap Potong Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Download Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/PERMENTAN/PK.440/8/2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.