Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Bahan Bakar Minyak untuk Kapal Angkutan Laut Luar Negeri

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk memberikan kemudahan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan bahan bakar minyak untuk kapal angkutan laut luar negeri, sesuai dengan kelaziman internasional, perlu diberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16B ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Bahan Bakar Minyak untuk Kapal Angkutan Laut Luar Negeri;

PENGERTIAN

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015 ini yang dimaksud dengan:

Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.

Angkutan Laut Luar Negeri adalah kegiatan angkutan laut dari pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri ke pelabuhan luar negeri atau dari pelabuhan luar negeri ke pelabuhan atau terminal khusus Indonesia yang terbuka bagi perdagangan luar negeri yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
15 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
PP Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Bahan Bakar Minyak untuk Kapal Angkutan Laut Luar Negeri

Ditetapkan Tanggal
12 Maret 2015

Diundangkan Tanggal
12 Maret 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
LN.2015/NO.52, TLN.2015/NO.5676, JDIH peraturan.go.id

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – PP Nomor 15 Tahun 2015

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.