Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 122 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1811 Tahun 2023 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri Pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
PERTIMBANGAN
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 122 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan saran dan masukan hari dan tanggal pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri dari panitia pemilihan luar negeri pada perwakilan Republik Indonesia di Jeddah, perlu melakukan perubahan hari dan tanggal pemungutan suara di tempat pemungutan suara pada perwakilan Republik Indonesia di Jeddah.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1811 Tahun 2023 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri Pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Komisi Pemilihan Umum
Nomor
122 Tahun 2024
Tahun
2024
Tentang
Keputusan KPU Tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1811 Tahun 2023 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri Pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
Ditetapkan Tanggal
28 Januari 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 122 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.