Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan

Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka menjaga kesinambungan program dan likuiditas dana jaminan sosial kesehatan, perlu menyempurnakan beberapa ketentuan mengenai pengelolaan aset jaminan sosial kesehatan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
84 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
PP Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan

Ditetapkan Tanggal
04 November 2015

Diundangkan Tanggal
09 November 2015

Berlaku Tanggal
09 November 2015

Sumber
LN.2015/No.257, TLN NO.5752, LL SETNEG : 11 HLM

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan

Mengubah :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan

Download Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Download PDF (251.1 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.