Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Acuan Label Gizi
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Angka Kecukupan Gizi telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2013 tentang Angka Kecukupan Gizi yang Dianjurkan bagi Bangsa Indonesia;
- bahwa dalam Informasi Nilai Gizi pada label pangan olahan harus dicantumkan persentase dari Angka Kecukupan Gizi yang dihitung menggunakan Acuan Label Gizi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Acuan Label Gizi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor
9 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Peraturan BPOM Tentang Acuan Label Gizi
Ditetapkan Tanggal
13 Mei 2016
Diundangkan Tanggal
24 Mei 2016
Berlaku Tanggal
24 Mei 2016
Sumber
BN. 2016/NO.792, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.