Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Penarikan dan Pemusnahan Obat Tradisional yang Tidak Memenuhi Persyaratan
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa masyarakat perlu dilindungi dari risiko atas peredaran obat tradisional yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, mutu, dan penandaan;
- bahwa Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.02.12.1248 Tahun 2012 tentang Kriteria dan Tata Cara Penarikan Obat Tradisional yang tidak memenuhi persyaratan sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi terkini;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Penarikan dan Pemusnahan Obat Tradisional yang Tidak Memenuhi Persyaratan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor
5 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Perka BPOM Tentang Penarikan dan Pemusnahan Obat Tradisional yang Tidak Memenuhi Persyaratan
Ditetapkan Tanggal
28 Maret 2016
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 498
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.