Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Penarikan dan Pemusnahan Obat Tradisional yang Tidak Memenuhi Persyaratan

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa masyarakat perlu dilindungi dari risiko atas peredaran obat tradisional yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, mutu, dan penandaan;
  2. bahwa Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.02.12.1248 Tahun 2012 tentang Kriteria dan Tata Cara Penarikan Obat Tradisional yang tidak memenuhi persyaratan sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi terkini;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Penarikan dan Pemusnahan Obat Tradisional yang Tidak Memenuhi Persyaratan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pengawas Obat dan Makanan

Nomor
5 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Perka BPOM Tentang Penarikan dan Pemusnahan Obat Tradisional yang Tidak Memenuhi Persyaratan

Ditetapkan Tanggal
28 Maret 2016

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 498

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Download PDF (146.83 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.