PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Standar Operasional Prosedur Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Standardisasi Nasional
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Standardisasi Nasional dengan baik, perlu menyusun suatu standar operasional prosedur;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Standar Operasional Prosedur Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Standardisasi Nasional;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Standardisasi Nasional
Nomor
10 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Perka BSN Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Standar Operasional Prosedur Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Standardisasi Nasional
Ditetapkan Tanggal
30 November 2016
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
30 November 2016
Sumber
https://jdih.bsn.go.id/: 4 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencabutan 5 (Lima) Peraturan Badan Standardisasi Nasional
Mengubah :
- Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Standardisasi Nasional
Download Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.