Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Statistisi melalui Penyesuaian/Inpassing
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 26 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Statistisi melalui Penyesuaian/Inpassing;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pusat Statistik
Nomor
26 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Perka BPS Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Statistisi melalui Penyesuaian/Inpassing
Ditetapkan Tanggal
13 Maret 2017
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 26 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.