Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2016

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara di Kementerian Ketenagakerjaan

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.13/MEN/VII/2009 tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 321 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Kerugian Negara dan Piutang Negara di Lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu disempurnakan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara di Kementerian Ketenagakerjaan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Ketenagakerjaan

Nomor
5 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Permenaker Tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara di Kementerian Ketenagakerjaan

Ditetapkan Tanggal
03 Maret 2016

Diundangkan Tanggal
03 Maret 2016

Berlaku Tanggal
03 Maret 2016

Sumber
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 354

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 321 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Kerugian Negara dan Piutang Negara di Lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13/MEN/VII/2009 tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Download Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.1 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.