Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial Pada Kementerian Negara/Lembaga
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka penyaluran bantuan sosial pada Kementerian Negara/Lembaga dan dalam rangka pelaksanaan kewenangan Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial Pada Kementerian Negara/Lembaga;
- bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan kegiatan dan penyederhanaan pertanggungjawaban keuangan bantuan sosial, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial Pada Kementerian Negara/Lembaga;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial Pada Kementerian Negara/Lembaga;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
228/PMK.05/2016
Tahun
2016
Tentang
PMK Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial Pada Kementerian Negara/Lembaga
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2016
Diundangkan Tanggal
30 Desember 2016
Berlaku Tanggal
30 Desember 2016
Sumber
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 2147
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.