Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Tata Kelola Teknologi Informasidan Komunikasi
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mendorong pencapaian tata kelola pemerintahan yang baik melalui penerapan e-government, perlu pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan;
- bahwa diperlukan koordinasi dalam pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Badan Informasi Geospasial, agar pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dapat berjalan secara efektif dan efisien;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Badan Informasi Geospasial;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Informasi Geospasial
Nomor
8 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Peraturan BIG Tentang Tata Kelola Teknologi Informasidan Komunikasi
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.big.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.