Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor PER-01/K.BNPT/I/2017

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor PER-01/K.BNPT/I/2017

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor PER-01/K.BNPT/I/2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor PER-01/K.BNPT/I/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka ketepatan dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme agar berjalan efektif dan efisien serta dalam rangka mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi di bidang kelembagaan, perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor PER- 01/KBNPT/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan memperhatikan surat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Surat Nomor B/12/MKT01/2017 mengenai Persetujuan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Nomor
PER-01/K.BNPT/I/2017

Tahun
2017

Tentang
Peraturan BNPT Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Ditetapkan Tanggal
30 Januari 2017

Diundangkan Tanggal
13 Maret 2017

Berlaku Tanggal
13 Maret 2017

Sumber
BN. 2017/NO.397, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor PER-01/K.BNPT/I/2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.