Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 1 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu pengaturan tata naskah dinas Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
  2. bahwa beberapa jenis dan format tata naskah dinas sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor PER- 02/KBNPT/7/2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Badan Nasional Penanggulangan Terorisme harus diganti dan disesuaikan dengan pedoman tata naskah dinas sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Nomor
1 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Peraturan BNPT Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal
21 November 2017

Berlaku Tanggal
21 November 2017

Sumber
BN. 2017/NO.1648, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 1 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.