Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa barang bukti merupakan benda sitaan yang perlu dikelola dengan tertib untuk mendukung proses penyidikan tindak pidana;
- bahwa pengelolaan barang bukti di tingkat penyidikan di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan sampai saat ini masih belum tertib yang meliputi tata cara penerimaan, penyimpanan, pengamanan, perawatan, pengeluaran, dan pemusnahannya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Negara tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor
21 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Peraturan BPOM Tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Ditetapkan Tanggal
24 Oktober 2017
Diundangkan Tanggal
26 Oktober 2017
Berlaku Tanggal
26 Oktober 2017
Sumber
BN. 2017/NO.1490, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.