Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 17 Tahun 2017 Tentang keprotokolan Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 17 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Peraturan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor KEP.006/Tahun 2007 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Kegiatan Keprotokolan di Lingkungan Badan Meteorologi dan Geofisika sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan kegiatan keprotokolan sehingga perlu disempurnakan;
- bahwa dalam upaya penyesuaian terhadap dinamika yang tumbuh dan berkembang dalam penyelenggaraan acara resmi yang menerapkan norma keprotokolan, perlu menetapkan pengaturan keprotokolan secara menyeluruh di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Keprotokolan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Nomor
17 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Peraturan Kepala BMKG Tentang keprotokolan Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika
Ditetapkan Tanggal
02 November 2017
Diundangkan Tanggal
29 Desember 2017
Berlaku Tanggal
29 Desember 2017
Sumber
BN.2017/No.1934, jdih.bmkg.go.id : 73 hlm.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 17 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.