Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 48 Tahun 2017

Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 48 Tahun 2017

Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 48 Tahun 2017 Tentang Standar Pendidikan Dokter Spesialis Penyakit dalam

Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 48 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa program pendidikan dokter spesialis penyakit dalam pada dasarnya bertujuan untuk menghasilkan dokter spesialis yang profesional melalui proses yang terstandardisasi sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat;
  2. bahwa standar pendidikan dokter spesialis penyakit dalam yang diatur dalam Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 40/KKI/KEP/IV/2008 tentang Pengesahan Standar Pendidikan dan Standar Kompetensi Dokter Spesialis Ilmu Penyakit Dalam perlu disesuaikan dengan perkembangan ilmu dan teknologi kedokteran;
  3. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, perlu melakukan revisi terhadap Standar Pendidikan dan Standar Kompetensi Dokter Spesialis Ilmu Penyakit Dalam;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Standar Pendidikan Dokter Spesialis Penyakit Dalam;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Konsil Kedokteran Indonesia

Nomor
48 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Peraturan KKI Tentang Standar Pendidikan Dokter Spesialis Penyakit dalam

Ditetapkan Tanggal
12 April 2017

Diundangkan Tanggal
12 Mei 2017

Berlaku Tanggal
12 Mei 2017

Sumber
BN. 2017/NO.685, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 48 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.