Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka mewujudkan kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik yang adil dan transparan serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan perjanjian jual beli tenaga listrik agar pembangkit tenaga listrik dalam sistem tenaga listrik memenuhi keandalan sistem yang dipersyaratkan, perlu mengatur pokok-pokok dalam perjanjian jual beli tenaga listrik antara PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dengan badan usaha pembangkitan tenaga listrik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor
10 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Permen ESDM Tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik
Ditetapkan Tanggal
19 Januari 2017
Diundangkan Tanggal
23 Januari 2017
Berlaku Tanggal
23 Januari 2017
Sumber
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 151
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pokok-Pokok Dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 49 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pokok-Pokok Dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik
Download Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.