Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2017 Tentang Tata Cara Pelaporan dan Penghitungan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai dari Pemberi Kerja Dengan Kriteria Tertentu

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Iomor 41 Tahun 2016 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai dari Pemberi Kerja dengan Kriteria Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaporan clan Penghitungar: Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai dari Pemberi Kerja dengan Kriteria Tertentu;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
40/PMK.03/2017

Tahun
2017

Tentang
PMK Tentang Tata Cara Pelaporan dan Penghitungan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai dari Pemberi Kerja Dengan Kriteria Tertentu

Ditetapkan Tanggal
10 Maret 2017

Diundangkan Tanggal
13 Maret 2017

Berlaku Tanggal
13 Maret 2017

Sumber
BN.2017/NO.398, jdih.kemenkeu.go.id : 8 hlm.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2017 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.63 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.