Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Petik Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Post Market Surveillance sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini, sehingga Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2012 perlu diganti;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Petik Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Komunikasi dan Informatika

Nomor
11 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Permenkominfo Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Petik Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi

Ditetapkan Tanggal
23 Februari 2017

Diundangkan Tanggal
01 Maret 2017

Berlaku Tanggal
01 Maret 2017

Sumber
BN. 2017/NO.355, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8/PER/M.KOMINFO/3/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Post Market Surveillance

Download Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.