Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11/PER/M.KUKM/XII/2017

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11/PER/M.KUKM/XII/2017 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11/PER/M.KUKM/XII/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk meningkatkan akses pembiayaan bagi masyarakat untuk melaksanakan usaha produktif, perlu dilakukan pengembangan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah yang profesional dan berdaya saing;
  2. bahwa untuk efektivitas pelaksanaan pengembangan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah oleh koperasi, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 16/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi perlu dilakukan penyempurnaan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Koperasi dan UKM

Nomor
11/PER/M.KUKM/XII/2017

Tahun
2017

Tentang
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi

Ditetapkan Tanggal
18 Desember 2017

Diundangkan Tanggal
12 Januari 2018

Berlaku Tanggal
12 Januari 2018

Sumber
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 86

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 16 /PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Dan Pembiayaan Syariah Oleh Koperasi

Download Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11/PER/M.KUKM/XII/2017 melalui link di bawah ini:

Download PDF (416.44 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.