Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 64 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 64 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 64 Tahun 2017 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Km 57 Tahun 2010 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 141 (Civil Aviation Safety Regulations Part 141) Tentang Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Untuk Sekolah Penerbang (Certification And Operating Requirement For Pilot School)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 64 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 57 Tahun 2010 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 141 (Civil Aviation Safety Regulations Part 141) tentang Persyaratan Sertifikasi dan Operasi untuk Sekolah Penerbang (Certification and Operating Requirement for Pilot Schools) telah mengatur mengenai persyaratan fasilitas dan operasional pesawat udara untuk sekolah penerbang;
  2. bahwa untuk meningkatkan keselamatan penerbangan dengan menjaga keberlangsungan sekolah penerbang (pilot schools), perlu diatur mengenai persyaratan jumlah pesawat udara yang harus dioperasikan oleh sekolah penerbang (pilot schools), persyaratan luas area fasilitas sekolah penerbang (pilot schools), dan sistem pengontrolan terhadap perawatan pesawat udara yang dimiliki oleh sekolah penerbang;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 57 Tahun 2010 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 141 (Civil Aviation Safety Regulations Part 141) tentang Persyaratan Sertifikasi dan Operasi untuk Sekolah Penerbang (Certification and Operating Requirement for Pilot School);

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perhubungan

Nomor
PM 64 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Permenhub Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Km 57 Tahun 2010 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 141 (Civil Aviation Safety Regulations Part 141) Tentang Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Untuk Sekolah Penerbang (Certification And Operating Requirement For Pilot School)

Ditetapkan Tanggal
04 Agustus 2017

Diundangkan Tanggal
08 Agustus 2017

Berlaku Tanggal
08 Agustus 2017

Sumber
BN. 2017/NO.1100, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 64 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2010 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 141 (Civil Aviation Safety Regulations Part 141) Tentang Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Untuk Sekolah Penerbang (Certification And Operating Requirement For Pilots Schools)
  2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2010 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 141 (Civil Aviation Safety Regulations Part 141) Tentang Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Untuk Sekolah Penerbang (Certification And Operating Requirement For Pilots Schools)

Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 64 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.