Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.04/2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.04/2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.04/2017 Tentang Pemeliharaan Dokumen oleh Wali Amanat

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.04/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal termasuk pengaturan mengenai pemeliharaan dokumen oleh wali amanat beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan;
  2. bahwa untuk memberikan kejelasan dan kepastian mengenai pengaturan terhadap pemeliharaan dokumen oleh wali amanat, ketentuan peraturan perUndang-Undangan di sektor pasar modal mengenai pemeliharaan dokumen oleh wali amanat yang diterbitkan sebelum terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan perlu diubah ke dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pemeliharaan Dokumen oleh Wali Amanat;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
28/POJK.04/2017

Tahun
2017

Tentang
Peraturan OJK Tentang Pemeliharaan Dokumen oleh Wali Amanat

Ditetapkan Tanggal
21 Juni 2017

Diundangkan Tanggal
22 Juni 2017

Berlaku Tanggal
22 Juni 2017

Sumber
LN. 2017/NO.128, TLN. 2017/NO.6075, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.04/2017 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 28/POJK.04/2017

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.