Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2017 Tentang Honorarium Bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan kinerja bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Honorarium Bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
132 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Perpres Tentang Honorarium Bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
Ditetapkan Tanggal
18 Desember 2017
Diundangkan Tanggal
18 Desember 2017
Berlaku Tanggal
18 Desember 2017
Sumber
LN.2017/NO.276, LL SETKAB : 4 HLM.
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2011 tentang Honorarium bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
Download Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.