Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Honorarium bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
2 Tahun 2011
Tahun
2011
Tentang
Perpres Tentang Honorarium bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
Ditetapkan Tanggal
03 Januari 2011
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
03 Januari 2011
Sumber
LL SETKAB : 4 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2017 tentang Honorarium Bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
Mencabut :
- Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2005 tentang Honorarium Bagi Anggota Dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
Download Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.