Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2018

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2018

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa beberapa ketentuan mengenai teknis pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, perlu disesuaikan dengan kebutuhan organisasi Badan Pengawas Obat dan Makanan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pengawas Obat dan Makanan

Nomor
29 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Peraturan BPOM Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Ditetapkan Tanggal
07 September 2018

Diundangkan Tanggal
07 September 2018

Berlaku Tanggal
07 September 2018

Sumber
BN. 2018/NO.1242, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.