Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/17/PBI/2018

Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/17/PBI/2018

Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/17/PBI/2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/pbi/2017 Tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah

Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/17/PBI/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Bank Indonesia telah menerbitkan surat berharga berupa Sukuk Bank Indonesia sebagai salah satu instrumen operasi moneter;
  2. bahwa dengan penerbitan Sukuk Bank Indonesia tersebut, Bank Indonesia perlu menambahkan cakupan agunan berkualitas tinggi dalam pemberian pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah berupa Sukuk Bank Indonesia;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/PBI/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Bank Indonesia

Nomor
20/17/PBI/2018

Tahun
2018

Tentang
Peraturan BI Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/pbi/2017 Tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah

Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2018

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2018

Berlaku Tanggal
31 Desember 2018

Sumber
LN. 2018/NO.264, TLN. 2018/NO.6290, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/6/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/PBI/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah
  2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/16/PBI/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/PBI/2017 Tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah

Mengubah :

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/PBI/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah

Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/17/PBI/2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.