Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/PBI/2017

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/PBI/2017

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/PBI/2017 Tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/PBI/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa kondisi makroekonomi dan stabilitas sektor keuangan saat ini cukup terjaga dan perlu dipertahankan dalam rangka memelihara stabilitas sistem keuangan khususnya perbankan syariah serta turut menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan syariah;
  2. bahwa dalam rangka memelihara stabilitas sistem keuangan khususnya perbankan syariah dan turut menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan syariah, tetap diperlukan upaya untuk mengatasi kesulitan likuiditas jangka pendek;
  3. bahwa upaya untuk mengatasi kesulitan likuiditas jangka pendek tersebut merupakan salah satu cara pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan;
  4. bahwa upaya untuk mengatasi kesulitan likuiditas jangka pendek tersebut dapat ditempuh melalui penyediaan pembiayaan likuiditas jangka pendek kepada bank umum syariah;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Bank Indonesia

Nomor
19/4/PBI/2017

Tahun
2017

Tentang
Peraturan BI Tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah

Ditetapkan Tanggal
11 April 2017

Diundangkan Tanggal
12 April 2017

Berlaku Tanggal
12 April 2017

Sumber
LN. 2017/NO.83, TLN. 2017/NO.6045, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/6/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/PBI/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah
  2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/16/PBI/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/PBI/2017 Tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah
  3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/17/PBI/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/PBI/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah

Mencabut :

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/20/PBI/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/24/PBI/2009 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah
  2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/24/PBI/2009 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah

Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/PBI/2017 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Peraturan BI Nomor 19/4/PBI/2017

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.