Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2018

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan pelaksanaan kemitraan, perlu dilakukan penyempurnaan kembali ketentuan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Nomor
2 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Peraturan KPPU Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan

Ditetapkan Tanggal
27 Februari 2018

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
27 Februari 2018

Sumber
https://kppu.go.id/ : 3 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan

Download Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Download PDF (295.58 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.