Peraturan Menteri Agama Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Nikah Atau Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan
Peraturan Menteri Agama Nomor 37 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka efektivitas penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nikah atau Rujuk, perlu mengubah Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nikah atau Rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nikah atau Rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Agama
Nomor
37 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Peraturan Menag Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Nikah Atau Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan
Ditetapkan Tanggal
26 Agustus 2016
Diundangkan Tanggal
26 Agustus 2016
Berlaku Tanggal
Sumber
BN.2016/NO.1255, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Agama Nomor 37 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.