Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2018 Tentang Tata Cara Pembayaran Pensiun yang Belum Dibayarkan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, terhadap hak pensiun yang pengajuannya telah melampaui 5 (lima) tahun sejak timbulnya hak tagih, telah dinyatakan kedaluwarsa oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero);
  2. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XIV/2016 dan Nomor 18/PUU-XV/2017, antara lain ditetapkan bahwa Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai diberlakukan terhadap jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
  3. bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara pembayaran hak pensiun yang belum dibayarkan;
  4. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang untuk menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran Pensiun yang Belum Dibayarkan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
70/PMK.05/2018

Tahun
2018

Tentang
PMK Tentang Tata Cara Pembayaran Pensiun yang Belum Dibayarkan

Ditetapkan Tanggal
11 Juli 2018

Diundangkan Tanggal
11 Juli 2018

Berlaku Tanggal
11 Juli 2018

Sumber
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 881

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.05/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran Pensiun yang Belum Dibayarkan

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.