Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2022 Tentang Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Tanjung Palas Timur Provinsi Kalimantan Utara
PERTIMBANGAN
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan keanekaragaman hayati laut seperti terumbu karang dan padang lamun, perlu dilakukan perlindungan terhadap perairan di wilayah Tanjung Palas Timur Provinsi Kalimantan Utara.
- bahwa perairan di wilayah Tanjung Palas Timur Provinsi Kalimantan Utara memiliki keunikan fenomena alam dan/atau keunikan yang alami dan berdaya tarik tinggi serta berpeluang besar untuk menunjang pengembangan wisata perairan yang berkelanjutan.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Tanjung Palas Timur Provinsi Kalimantan Utara.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nomor
28 Tahun 2022
Tahun
2022
Tentang
Kepmen KP Tentang Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Tanjung Palas Timur Provinsi Kalimantan Utara
Ditetapkan Tanggal
10 Mei 2022
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.