Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Ekspor Sisa dan Skrap Logam
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pembangunan dan pengembangan industri nasional khususnya industri logam dan mesin yang menghasilkan produk yang berdaya saing dan bernilai tambah, perlu didukung adanya ketersediaan dan kecukupan bahan baku berupa sisa dan skrap logam yang berasal dari dalam negeri;
- bahwa untuk mendukung efektivitas pelaksanaan ekspor sisa dan skrap logam, perlu mempermudah dan mempercepat proses pelayanan perizinan melalui sistem pelayanan perizinan secara elektronik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengatur kembali ketentuan ekspor sisa dan skrap logam;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Ekspor Sisa dan Skrap Logam;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perdagangan
Nomor
4 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Permendag Tentang Ketentuan Ekspor Sisa dan Skrap Logam
Ditetapkan Tanggal
10 Januari 2018
Diundangkan Tanggal
11 Januari 2018
Berlaku Tanggal
11 Februari 2018
Sumber
Berita Negara RI Nomor 62 Tahun 2018
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Ekspor Sisa Dan Skrap Logam
Mencabut :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32/M-DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Ekspor Sisa Dan Skrap Logam
Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.kemendag.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.