Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Pupuk Urea, Pupuk Sp-36,dan Pupuk Amonium Sulfat
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Standar Industri Hijau;
- bahwa proses produksi industri pupuk menggunakan bahan berbahaya dan beracun dan sumber daya energi yang besar, perlu mengatur persyaratan teknis dan manajemen untuk mewujudkan industri hijau;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Pupuk Urea, Pupuk SP-36, dan Pupuk Amonium Sulfat;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perindustrian
Nomor
27 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Permen Industri Tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Pupuk Urea, Pupuk Sp-36,dan Pupuk Amonium Sulfat
Ditetapkan Tanggal
01 Oktober 2018
Diundangkan Tanggal
30 Oktober 2018
Berlaku Tanggal
30 Oktober 2018
Sumber
BN. 2018/NO.1492, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.