Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mendukung pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagai pencipta arsip perlu membuat sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor
14 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Peraturan LIPI Tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Ditetapkan Tanggal
3 Agustus 2020
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 863
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.