Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara
Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan adanya peningkatan kineda pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Badan Intelijen Negara, perlu mengganti Peraturan Presiden Nomor l7O Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
117 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Perpres Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara
Ditetapkan Tanggal
14 November 2018
Diundangkan Tanggal
16 November 2018
Berlaku Tanggal
16 November 2018
Sumber
LN.2018/NO.211, LL SETKAB : 8 HLM.
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara
Download Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.