Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2018

Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2018

Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi daletm pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, perlu mengganti Peraturan Presid6n Nomor 32 Tahun 2016 tentang T
    njangan Kinerja Pegawai di Lingkungan , Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang T:njangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
131 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Perpres Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

Ditetapkan Tanggal
07 Desember 2018

Diundangkan Tanggal
10 Desember 2018

Berlaku Tanggal
10 Desember 2018

Sumber
LN.2018/NO.236, LL SETKAB : 8 HLM.

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

Mencabut :

  1. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi

Download Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.