PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dengan telah dilakukan proses integrasi kementerian dan lembaga yang mempunyai tugas dan fungsi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi Badan Riset dan Inovasi Nasional serta pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional perlu diatur pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai Badan Riset dan Inovasi Nasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
104 Tahun 2022
Tahun
2022
Tentang
Perpres Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Ditetapkan Tanggal
24 Agustus 2022
Diundangkan Tanggal
24 Agustus 2022
Berlaku Tanggal
24 Agustus 2022
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 168
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
- Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional
- Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
- Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
- Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Download Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.