PERMENPAN RB Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk memenuhi dinamika perkembangan tugas Penyuluh Keluarga Berencana dan meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, perlu mengganti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/120/M.PAN/9/2004 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan Angka Kreditnya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor
21 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Permenpan RB Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana
Ditetapkan Tanggal
02 April 2018
Diundangkan Tanggal
04 April 2018
Berlaku Tanggal
04 April 2018
Sumber
JDIH. MENPAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana
Mencabut :
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/120/M.PAN/9/2004 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan Angka Kreditnya
Download PERMENPAN RB Nomor 21 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.menpan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.