Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Kebijakan Akuntansi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
PERTIMBANGAN
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa sistem akuntansi pemerintahan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat.
- bahwa dengan adanya perkembangan pengaturan mengenai sistem akuntansi pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, ketentuan mengenai Kebijakan Akuntansi di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi di lingkungan Badan Pengawas Obat dan makanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu dicabut.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor
3 Tahun 2023
Tahun
2023
Tentang
Peraturan BPOM Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Kebijakan Akuntansi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Ditetapkan Tanggal
21 Februari 2023
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 167
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.