Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terkait Isi Siaran
PERTIMBANGAN
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa pengaturan mengenai tata cara, pemberian, dan keberatan atas sanksi administratif Komisi Penyiaran Indonesia dalam pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum di bidang penyiaran.
- bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 86 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, diperlukan pengaturan mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi kepada lembaga penyiaran.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terkait Isi Siaran.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Komisi Penyiaran Indonesia
Nomor
1 Tahun 2023
Tahun
2023
Tentang
Peraturan KPI Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terkait Isi Siaran
Ditetapkan Tanggal
14 Maret 2023
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 244
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.