Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Penyiaran Indonesia
PERTIMBANGAN
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk menjalankan fungsi, wewenang, tugas, dan kewajiban Komisi Penyiaran Indonesia secara optimal, efektif, efisien, kredibel, dan akuntabel, perlu pengaturan untuk menjalankan peran sebagai lembaga negara independen dalam mengatur mengenai penyiaran.
- bahwa Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia sudah tidak sesuai dengan keadaan dan perkembangan hukum serta tuntutan pengaturan mengenai penyiaran.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, perlu menetapkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Penyiaran Indonesia.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Komisi Penyiaran Indonesia
Nomor
1 Tahun 2024
Tahun
2024
Tentang
Peraturan KPI Tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Penyiaran Indonesia
Ditetapkan Tanggal
7 Mei 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 251
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.