Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Penyiaran Indonesia

PERTIMBANGAN

Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk menjalankan fungsi, wewenang, tugas, dan kewajiban Komisi Penyiaran Indonesia secara optimal, efektif, efisien, kredibel, dan akuntabel, perlu pengaturan untuk menjalankan peran sebagai lembaga negara independen dalam mengatur mengenai penyiaran.
  2. bahwa Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia sudah tidak sesuai dengan keadaan dan perkembangan hukum serta tuntutan pengaturan mengenai penyiaran.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, perlu menetapkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Penyiaran Indonesia.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Komisi Penyiaran Indonesia

Nomor
1 Tahun 2024

Tahun
2024

Tentang
Peraturan KPI Tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Penyiaran Indonesia

Ditetapkan Tanggal
7 Mei 2024

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 251

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.