Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.18/M.PPN/HK/03/2023 Tentang Rencana Induk Pengembangan Kawasan Sentra Produksi Pangan/food Estate di Provinsi Kalimantan Tengah
PERTIMBANGAN
Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.18/M.PPN/HK/03/2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang sepanjang waktu dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan, budaya lokal, dan memperkuat integrasi dengan kegiatan pembangunan lainnya serta ketersediaan cadangan pangan dan pencegahan krisis pangan.
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (5) huruf f Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pengembangan kawasan Food Estate/Kawasan Sentra Produksi Pangan merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan ketersediaan pangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
- bahwa dalam rangka mewujudkan ketersediaan pangan dan pencegahan krisis pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, diperlukan dokumen rencana induk yang berisikan arah dan strategi, target pembangunan, dan kaidah pelaksanaan pengembangan lahan pertanian pangan (agri-food) di kawasan Food Estate/Kawasan Sentra Produksi Pangan melalui dokumen Rencana Induk Pengembangan Kawasan Sentra Produksi Pangan atau Master Plan Food Estate (Renduk FE).
- bahwa Food Estate/Kawasan Sentra Produksi Pangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c merupakan Proyek Prioritas Strategis/Major Project yang telah direncanakan dalam dokumen perencanaan nasional.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Rencana Induk Pengembangan Kawasan Sentra Produksi Pangan/Food Estate di Provinsi Kalimantan Tengah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Nomor
KEP.18/M.PPN/HK/03/2023
Tahun
2023
Tentang
Kepmen PPN/Kepala Bappenas Tentang Rencana Induk Pengembangan Kawasan Sentra Produksi Pangan/food Estate di Provinsi Kalimantan Tengah
Ditetapkan Tanggal
21 Maret 2023
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.18/M.PPN/HK/03/2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.