Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.68/M.PPN/HK/08/2024 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Satu Data Indonesia
PERTIMBANGAN
Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.68/M.PPN/HK/08/2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia mengatur ketentuan Forum Satu Data Indonesia sebagai wadah komunikasi dan koordinasi antara Pembina Data, Walidata, Produsen Data, serta dapat menyertakan pihak lain yang terkait dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional mengatur ketentuan memanfaatkan Forum Satu Data Indonesia untuk mendukung penyelenggaraan pertukaran data dan tata kelola data pada Aplikasi SPBE Prioritas.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Satu Data Indonesia.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Jenis
Nomor
KEP.68/M.PPN/HK/08/2024
Tahun
2024
Tentang
Kepmen PPN/Kepala Bappenas Tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Satu Data Indonesia
Ditetapkan Tanggal
29 Agustus 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.68/M.PPN/HK/08/2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.