Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara atas Barang Milik Negara di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan sepanjang mengatur mengenai tuntutan kerugian negara terhadap pegawai bukan bendahara sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, Badan Pengawas Obat dan Makanan perlu mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian kerugian negara di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor
6 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Peraturan BPOM Tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Ditetapkan Tanggal
29 Maret 2019
Diundangkan Tanggal
08 April 2019
Berlaku Tanggal
08 April 2019
Sumber
BN. 2019/NO.397, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.