Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pelimpahan dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup Kementerian dalam Negeri Tahun Anggaran 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang belum tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2011 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2011 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, maka perlu dilakukan penyesuaian;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2011 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Dalam Negeri
Nomor
2 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Permendagri Tentang Pelimpahan dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup Kementerian dalam Negeri Tahun Anggaran 2019
Ditetapkan Tanggal
07 Januari 2019
Diundangkan Tanggal
20 Februari 2019
Berlaku Tanggal
20 Februari 2019
Sumber
BN. 2019 No. 165, JDIH Kemendagri: 16 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2020
Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.kemendagri.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.